Panduan & Persyaratan

Syarat Berkas Portofolio Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH)

Perhatian: Seluruh dokumen di bawah ini harus disatukan ke dalam 1 (satu) file berformat PDF untuk diunggah pada Google Drive masing-masing.
Daftar Dokumen Persyaratan Portofolio

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan hormat, kami sampaikan Pengajuan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) di Lingkungan Kementerian Agama RI.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan ketentuan umum, persyaratan, serta tata cara pendaftaran seleksi administrasi dan kompetensi tahun 2026. Pengusulan calon peserta agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. Dasar Pengajuan Pengangkatan PNS dalam JF Pengawas JPH melalui penyesuaian (Inpassing):

a. Surat Edaran Kepala BPJPH Tentang Pengajuan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Melalui Penyesuaian, Nomor 3 Tahun 2026 Tanggal 11 Maret 2026;

b. Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Agama, Nomor: B/3775/M.SM.01.00/2026, Tanggal 27 Juli 2026.

2. Tata Cara Pendaftaran melalui Sistem Terintegrasi (SIUPJPH):

a. Pendaftaran tidak lagi menggunakan formulir manual, melainkan diusulkan secara mandiri melalui aplikasi SIUPJPH pada tautan: [Masukkan URL Aplikasi, misal: https://siupjph.kemenag.go.id]

b. Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan 18 Digit NIP pada halaman utama sistem untuk memvalidasi data peserta.

c. Batas akhir pendaftaran dan pengajuan usulan adalah hari Selasa, tanggal 15 September 2026 Pukul 23:59 WIB.

3. Persyaratan Dokumen Portofolio (Berkas Utama): Seluruh dokumen di bawah ini harus digabungkan dalam format PDF, kemudian diunggah secara mandiri ke Google Drive peserta. Peserta cukup melampirkan tautan (link) Google Drive tersebut pada formulir pendaftaran. (Pastikan akses tautan diatur ke mode "Siapa saja yang memiliki link / Viewer").

Dokumen yang wajib dipindai (scan) meliputi:

a. Hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;

b. Hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;

c. Hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi;

d. Surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang diusulkan:

1. Tidak sedang menjalankan tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan;

2. Tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan

3. Tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (tercantum pada Lampiran Format 1);

e. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;

f. Surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan JPH paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (tercantum pada Lampiran Format 2);

g. Portofolio pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan JPH paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan dan pimpinan unit kerja (tercantum pada Lampiran Format 3);

h. Dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai "Baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. Surat keterangan ketersediaan lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;

j. Surat penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; dan

k. Daftar simak persyaratan sesuai dengan format (tercantum pada Lampiran 4).

4. Persyaratan Tautan Bukti Dukung Khusus: Selain berkas utama di atas, saat mengisi formulir di SIUPJPH, peserta diwajibkan menyiapkan tautan (link) pendukung terpisah untuk data berikut:

a. Tautan Bukti Dukung Produk;

b. Tautan Bukti Pelaku Usaha;

c. Tautan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH);

d. Tautan Lembaga Pendamping PPH.

5. Pemantauan Status & Mekanisme Perbaikan (Sanggah):

a. Peserta diwajibkan memantau status usulannya secara berkala dengan memasukkan NIP di halaman utama SIUPJPH.

b. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan pengisian (Tujuan Penempatan Tugas atau Tautan Berkas Portofolio), status NIP peserta akan berubah dan sistem akan otomatis menampilkan Formulir Perbaikan (Sanggahan) beserta Catatan dari Tim Verifikator.

c. Peserta wajib segera memperbaiki data tersebut melalui sistem agar usulan dapat diproses kembali. Status akhir usulan (Disetujui/Ditolak) juga akan diinformasikan melalui sistem dan/atau notifikasi WhatsApp.

6. Pelaksanaan Seleksi Administrasi dan Kompetensi:

a. Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bina Jabatan Fungsional Pengawas JPH, paling lambat 30 (tiga puluh) hari.

b. Seleksi kompetensi dilakukan melalui metode portofolio pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan JPH. Penilaian kompetensi murni didasarkan pada dokumen dan tautan bukti dukung yang telah dikirimkan ke dalam sistem SIUPJPH.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



Unduh Format Lampiran

Kami telah menyediakan format standar untuk Lampiran 1, Lampiran 2, Lampiran 3, dan Lampiran 4.
Silakan unduh, isi menggunakan komputer Anda, lalu jadikan satu PDF dengan berkas lainnya.

Unduh Semua Template (ZIP)
© 2026 SIUPJPH - Kementerian Agama Republik Indonesia